ketimpangan akses kredit dan modal dalam usaha tani
Ketimpangan Akses Kredit Dan Modal Dalam Usaha Tani
Septia
Ika Ramadhani
NIM
: 241510301015
Prodi
Ilmu Tanah, Fakultas Pertanian, Universitas Jember
PENDAHULUAN
Pertanian adalah
sektor yang sangat
penting dalam memenuhi
kebutuhan pangan nasional (Hasibuan, 2023). Sektor pertanian
memegang peran vital dalam perekonomian Indonesia, menjadi sumber penghidupan
utama bagi jutaan keluarga di pedesaan dan penopang ketahanan pangan nasional.
Dalam menjalankan sektor pertanian juga mendapatkan tantangan dalam
menjalankannya, salah satu tantangan yang ada di sektor pertanian adalah pada
modal. Tanpa modal yang cukup, petani tidak akan mampu meningkatkan produktivitas
tanamannya.
Untuk
mengatasi masalah kekurangan modal, petani meminjam uang baik dari lembaga
keuangan formal maupun informal (Susanto et al., 2022). Tetapi banyak
para petani yang kurang mendapatkan akses pada kredit dan modal dalam usaha
tani, sehingga para petani tidak bisa meningkatkan produktivitas tanamannya.
Sulitnya akses modal dan kredit untuk usaha tani membuat para petani bercocok
tanam dengan modal yang seadanya, banyak petani yang memberikan nutrisi dan
bibit tanaman dengan budget seadanya karena kurangnya modal yang ada. Jikalau
ada informasi mengenai kredit dan modal usaha tani, para petani kesulitan dalam
pendaftarannya dan kebingungan mengenai teknis untuk mendapatkan kredit atau
modal untuk usaha tani.
TINJAUAN
PUSTAKA
Ketimpangan
merupakan suatu permasalahan yang serius dan sering terjadi di setiap sektor,
salah satunya sektor pertanian (Azizah dan Suhartini, 2021). Ketimpangan dalam
pertanian merujuk pada perbedaan atau kesenjangan yang signifikan dalam
kondisi, akses, dan manfaat yang dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat
terkait dengan sektor pertanian. Akses dalam pertanian berarti kemampuan
atau kemudahan petani untuk mendapatkan dan menggunakan sumber daya yang
dibutuhkan dalam kegiatan pertanian.
Kredit
dalam pertanian adalah bentuk pembiayaan yang diberikan kepada petani untuk
mendukung kegiatan usaha pertanian, seperti membeli kebutuhan produksi, modal
kerja, atau investasi. Modal adalah barang dan jasa yang bersama-sama dengan
faktor produksi tanah dan
tenaga kerja menghasilkan
barang-barang baru. Barang-barang pertanian yang termasuk barang modal
dapat berupa uang, tanah, pupuk, investasi dalam mesin, dan lain-lain (Rozci
dan Laily, 2023). Kegiatan pengelolaan sarana dan teknologi produksi di bidang
pertanian disebut sebagai usahatani (Mantali et al., 2021). Usaha tani
adalah kegiatan yang dilakukan oleh petani untuk menghasilkan produk
pertanian (tanaman atau hewan) dengan tujuan mendapatkan pendapatan.
PEMBAHASAN
Ketimpangan
akses dalam kredit dan modal usaha tani memberikan dampak yang sangat besar,
dimana petani yang mendapatkan akses akan kredit dan modal bisa melakukan
kegiatan pertanian dengan modal yang memadai dan bisa mendapatkan alat dan bibit
yang berkualitas dan mendapatkan hasil yang berkualitas juga. Sedangkan petani
yang tidak mendapatkan akses pada kredit dan modal melakukan kegiatan pertanian
dengan modal seadanya dan kualitas hasil yang didapatkan juga tidak sebaik para
petani yang mendapatkan akses pada modal dan kredit tersebut. Terjadi ketimpangan
akses kredit dan modal memiliki berberapa faktor yang mempengaruhi. Faktor yang
mempengaruhi ketimpangan aksees modal dan kredit seperti, persyaratan lembaga
keuangan formal yang ketat, akses kredit informal, umur, luas lahan,
varietas bibit, keanggotaan
koperasi, keanggotaan kelompok
tani, kemitraan, dan
keikutsertaan asosiasi. Variabel
pendidikan, jenis kelamin,
status kepemilikan lahan,
dan keikutsertaan penyuluhan tidak berpengaruh terhadap
keputusan pengambilan kredit oleh petani (Herawati et al.,
2025).
Para petani ketika ingin mengajukan kredit dan madal pada
lembaga keungan formal terberati oleh persyaratan yang begitu ketat, termasuk
persyaratan agunan, jangka waktu pengembalian, dan tingkat suku bunga. Jika mencari
kredit pada lembaga informal seperti BRI Unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat
yang memiliki bunga rendah, petani tidak mampu memberikan agunan dalam bentuk
sertifikat tanah. Karena hal tersebut, petani lebih memilih untuk mencari
kredit dan modal kepada non formal (pedagang). Namun,
pihak penyedia kredit non formal memberikan pinjaman kredit dengan tujuan
selain mendapatkan keuntungan ekonomi juga untuk mengikat petani agar secara
tidak langsung petani akan menjual hasil panen kepada mereka. Ketersediaan
modal (kredit) baik yang berasal dari lembaga formal maupun informal merupakan
komponen yang penting bagi kelangsungan usaha tani (Syahrial, 2022).
Dengan
adanya faktor-faktor ketmpangan akses kredit dan modal usaha tani diperlukan
solusi agar para petani tidak terus-menerus mengambil kredit dan modal di pedagang.
Dengan hal tersebut, bank dan lembaga
keuangan perlu menciptakan produk
yang pembiayaannya lebih ramah petani, seperti pinjaman tanpa agunan, bunga rendah
dan sistem pembayaran
yang fleksibel. Program
kredit mikro dan
penyediaan dana talangan saat
musim panen juga
bisa menjadi solusi
untuk membantu petani
mengatasi kesulitan keuangan pada
petani (Kurniati dan Wardhani, 2025). Pemerintah bisa memberikan subsidi pupuk
dan bantuan benih kepada para petani, dan dalam pemberian subsidi pupuk dan
bantuan benih di harapkan bisa dipantau agara para petani bisa mendapatkan
bantuan tersebut secara menyeluruh dan rata (Guntara dan Suari, 2025).
KESIMPULAN
Ketimpangan
akses kredit dan modal usaha tani menyebabkan perbedaan signifikan dalam
produktivitas petani. Faktor utama ketimpangan ini adalah persyaratan lembaga
keuangan formal yang ketat dan keterbatasan agunan. Banyak petani akhirnya
bergantung pada kredit informal yang justru menjerat mereka secara ekonomi.
Untuk mengatasi hal ini, diperlukan solusi seperti kredit tanpa agunan, bunga
rendah, pembayaran fleksibel, serta subsidi pupuk dan bantuan benih yang merata
dari pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Azizah, R. N., & Suhartini, A. M. A. (2021,
November). Pengaruh Sektor Industri, Sektor Pertanian, Dan Sumber Daya Manusia
Terhadap Ketimpangan Pembangunan Di Jawa Barat Tahun 2015-2019. In Seminar
Nasional Official Statistics (Vol. 1, pp. 743-752).
Guntara, B. D. A. R., & Suari, D. P. (2025).
Kebijakan Pemerintah dalam Mendukung Ketahanan dan Kesejahteraan Petani Desa
Sawahan, Boyolali.
Hasibuan, M. R. R. (2023). Penerapan Teknologi
Precision Farming Untuk Meningkatkan Efisiensi Produksi Pertanian.
Herawati, H., Harianto, H., & Alfiani, N. R.
(2025). Faktor Penentu Keputusan Pengambilan Kredit Dan Pengaruhnya Terhadap
Kinerja Usahatani Tebu Di Jawa Timur. Jurnal Penelitian Pertanian
Terapan, 25(1), 120-129.
Kurniati, E., & Wardhani, A. S. (2025). Dari
Ladang ke Pasar: Mengurai Jejak Ekonomi Pertanian di Jember. Jurnal
Bersama Ilmu Ekonomi (EKONOM), 1(1), 64-73.
Mantali, M. A., Rauf, A., & Saleh, Y. (2021).
Peran kelompok tani dalam meningkatkan produktivitas usahatani padi sawah
(studi kasus kelompok tani di Desa Bongopini Kecamatan Tilongkabila Kabupaten
Bone Bolango). AGRINESIA: Jurnal Ilmiah Agribisnis, 5(2),
81-90.
Rozci, F., & Laily, D. W. (2023). Pengaruh Kredit
Pertanian Terhadap Kesejahteraan Petani di Indonesia: The Effect of
Agricultural Credit on Farmers Welfare in Indonesia. Jurnal Ilmiah
Manajemen Agribisnis, 11(2), 92-102.
Susanto, H., Syahrial, R., & Budiwan, A. (2022).
Analisis Kredit Usaha Tani Terhadap Kesejahteraan Petani Di Desa Kedung
Lengkong, Kecamatan Dlangu, Kabupaten Mojokerto. EKONOMIKA45: Jurnal
Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 9(2), 139-150.
Syahrial, R. (2022). Studi Meta-Analisis: Kredit Usaha Tani dan Kesejahteraan Petani. JEA17: Jurnal Ekonomi Akuntansi, 7(1), 75-86.
Komentar
Posting Komentar